Senin, 20 Januari 2014

KORUPSI DAN KORUPSI DI DAERAH SENDIRI

ASTAGAFIRRULLAH MASA UANG PEMBUNGANAN MASJID DI KORUPSI 
KENDARINEWS.COM (Raha): Polres Muna menetapkan Kepala Desa Lailangga, La Ode Maladi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan Masjid Nurul Yaqin di Desa Lailangga, Kecamatan Wadaga. La Ode Maladi resmi menyandang status tersangka pada tanggal 28 Agustus 2013 lalu. 
"Kades Lailangga, La Ode Maladi telah kami tetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 28 Agustus lalu,"ujar Kasat Reskrim Polres Muna,Hermanto Bowo Laksono kepada KendariNews.com di Raha, Senin (9/9/2013).

Maladi ditetapkan sebagai tersangka setelah dinyatakan cukup bukti. Maladi diduga mengambil dana bantuan masjid sebesar Rp 25 juta dari bendahara masjid, La Tafuna. Uang tersebut kata mantan Kasat Narkoba Polres Kolaka Utara ini disalahgunakan oleh tersangka dan tidak digunakan sebagaimana mestinya, membangun mesjid Nurul Yaqin. "Anggarannya sebesar Rp 25 juta bersumber dari APBD Muna Tahun 2012,"ucapnya.

Pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap tersangka. "Kita sudah serahkan kepada BPKP sebagai saksi ahli untuk menilai jumlah kerugian negara yang ditimbulkan,"pungkasnya.

Maladi dijerat dengan pasal 2 ayat (1) pasal (3) pasal (18) UU RI No 31 tahun 1999 Jo UU RI no 20 tahun 2001, ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (Fitri)
- See more at: http://www.kendarinews.com/content/view/7684/110/#sthash.Tqs4Goiw.dpuf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar